Minggu, 26 April 2015

Saya Bangga Menjadi Warga Negara Indonesia

Saya Bangga Menjadi Warga Negara Indonesia


Selain kekurangan yang sangat melekat di tanah air kita Indonesia, seperti Korupsi misalnya, sebenarnya masih banyak rekor dunia yang patut kita banggakan sebagai warga negara Indonesia. Karena fakta itu terbukti, hingga saat ini, belum ada yang mampu memecahkan rekor tersebut dari Indonesia.
_______________________________________________________________

24 rekor dunia yang sampai sekarang masih dipegang oleh Indonesia adalah :

1. Republik Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia, yang terdiri dari 17.504 pulau, termasuk 9.634 pulau diantaranya yang belum diberi nama dan 6.000 pulau yang tidak berpenghuni.

2. Di Indonesia ada 3 dari 6 pulau terbesar di dunia, yaitu : Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia dengan luas 539.460 km²), Sumatera (473.606 km²), dan Papua (421.981 km²).

3. Indonesia adalah Negara maritim terbesar di dunia dengan perairan seluas 93 ribu km² dan panjang pantai sekitar 81 ribu km² atau hampir 25% panjang pantai di dunia.

4. Pulau Jawa adalah pulau terpadat di dunia, dimana sekitar 60% hampir penduduk Indonesia (sekitar 130 juta jiwa) tinggal di pulau yang luasnya hanya 7% dari seluruh wilayah Republik Indonesia.

5. Indonesia merupakan Negara dengan suku bangsa terbanyak di dunia. Terdapat lebih dari 740 suku bangsa/etnis, dimana di Papua saja terdapat 270 suku.

6. Negara Indonesia merupakan negara dengan bahasa daerah terbanyak di dunia, yaitu, 583 bahasa dan dialek dari 67 bahasa induk yang digunakan berbagai suku bangsa di Indonesia. Bahasa nasional ialah bahasa Indonesia.

7. Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia. Jumlah pemeluk agama Islam di Indonesia sekitar 216 juta jiwa atau 88% dari penduduk Indonesia. Juga memiliki jumlah masjid terbanyak di dunia dan Negara asal jamaah haji terbesar di dunia.

8. Monumen Budha (candi) terbesar di dunia adalah Candi Borobudur di Jawa Tengah dengan tinggi 42 meter (10 tingkat) dan panjang relief lebih dari 1 km. Diperkirakan dibuat selama 40 tahun oleh Dinasti Syailendra pada masa kerajaan Mataram Kuno (750-850).

9. Indonesia merupakan tempat ditemukannya manusia purba tertua di dunia, yaitu Pithecanthropus Erectus, yang diperkirakan berasal dari 1,8 juta tahun yang lalu.
10. Republik Indonesia adalah Negara pertama yang lahir sesudah berakhirnya Perang Dunia II pada tahun 1945, dan RI merupakan Negara berdaulat ke-70 tertua di dunia.

11. Indonesia adalah Negara pertama (hingga kini satu-satunya) yang pernah keluar dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tgl 7 Januari 1965. RI bergabung kembali ke dalam PBB pada tahun 1966.

12. Tim bulutangkis Indonesia adalah yang terbanyak merebut lambang supremasi bulutangkis pria, Thomas Cup, yaitu sebanyak 13 x (pertama kali tahun 1958 & terakhir 2002).
13. Indonesia adalah penghasil gas alam cair (LNG) terbesar di dunia (20% dari suplai seluruh dunia) dan juga produsen timah terbesar kedua.

14. Indonesia menempati peringkat 1 dalam produk pertanian, yaitu : cengkeh (cloves) & pala (nutmeg), serta no. 2 dalam karet alam (Natural Rubber) dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil).

15. Indonesia adalah pengekspor terbesar kayu lapis (plywood), yaitu sekitar 80% di pasar dunia.

16. Terumbu Karang (Coral Reef) Indonesia adalah yang terkaya (18% dari total dunia).

17. Indonesia memiliki species ikan hiu terbanyak di dunia, yaitu 150 species.

18. Indonesia merupakan Biodiversity Anggrek terbeser di dunia : 6 ribu jenis anggrek, mulai dari yang terbesar (Anggrek Macan atau Grammatophyllum Speciosum), sampai yang terkecil (Taeniophyllum, yang tidak berdaun), termasuk Anggrek Hitam yang langka dan hanya terdapat di Papua.

19. Indonesia memiliki hutan bakau terbesar di dunia. Tanaman ini bermanfaat untuk mencegah pengikisan air laut/abrasi.

20. Indonesia merupakan tempat binatang purba yang masih hidup : Komodo yang hanya terdapat di pulau Komodo, NTT adalah kadal terbesar di dunia. Panjangnya bisa mencapai 3 meter dan beratnya 90 kg.

21. Indonesia merupakan tempat Rafflesia Arnoldi yang tumbuh di Sumatera, yaitu bunga terbesar di dunia. Ketika bunganya mekar, diameternya bisa mencapai 1 meter.

22. Indonesia memiliki primata terkecil di dunia , yaitu Tarsier Pygmy (Tarsius Pumilus) atau disebut juga Tarsier Gunung yang panjangnya hanya 10 cm. Hewan yang mirip monyet dan hidupnya diatas pohon ini, terdapat di Sulawesi.
23. Indonesia tempat ditemukannya ular terpanjang di dunia yaitu, Python Reticulates sepanjang 10 meter di Sulawesi.

24. Indonesia merupakan tempat ikan terkecil di dunia yang ditemukan baru-baru ini di rawa-rawa berlumpur Sumatera. Panjang 7,9 mm, ketika dewasa atau kurang lebih sebesar nyamuk. Tubuh ikan ini transparan dan tidak mempunyai tulang kepala.
_______________________________________________________________
Gunadarma University.
_______________________________________________________________
Created By :
Raka Nur Satrio
27313214
2 TB 05

Pendidikan Kewarganegaraan

Kronologi Singkat Perkembangan Pemerintahan di Indonesia

Pendidikan Kewarganegaraan


Kronologi Singkat Perkembangan Pemerintahan di Indonesia



Periode 1945-1949.
Indonesia masih dalam situasi yang berantakan dan belum tertata rapi jika dilihat dari system pemrintahannya. Ha ini dikarena Indonesia masih baru mendapatkan kemerdekaannya.  Pada tanggal 14 November 1945 dibentuklah Kabinet Semi-Presidensial atau yang bias disebut juga semi parlementer.  Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menjadikan system pemrintahan di Indonesia menjadi lebih demokratis. Pada periode ini Indonesia menggunakan system pemerintahan presidensial.

Periode 1949-1950.
Pada periode ini Indonsia menganut system pemerintahan parlementer (multi partai). Pada periode ini system pemerintahan parlementer bul=kanlah system parlementer murni. karena dalam sistem parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah. System cabinet yang digunakan saat itu adalah system cabinet semu.


Periode 1950-1959.
Pada periode ini presiden Soekarno memutuskan untuk menggunakan UUDS ’95. UUDS ’95 ini digunakan mulai tanggal  17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959.

Periode 1959-1966.
Pada masa ini system pemerintahan Indonesia lazim disebut system pemerintahan Demokrasi terpimpin. Dekrit presiden 5 Juli 1959 mengakhiri berjalannya system parlementer di Indonesia. 
          1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
          2. Pembubaran Konstituante
          3. Pembentukan MPRS dan DPAS


Periode 1966-1998.
Pada periode ini Indonesia menggunakan system pemerintahan sentralistik. Dengan Soeharto menjabat sebagai presiden. Pada masa ini system pemerintahan lazim disebut orde baru. Pada masa ini Soeharto menjabat sebagai presiden dengan kekuasaan yang terlalu berlebih dan dianggap mengurangi kemerdekaan masyarakat Indonesia. Banyak juga pengamat politik yang mengatakan bahwa sebenarnya system pemerintahan yang dianut Soeharto adalah system dictator. Hingga pada tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto mundur dari jabatannya karena desakan mahasiswa yang berdemo.

Periode 1998-sekarang.
Setelah lengsernya Soeharto maka dilantiklah wakilnya yaitu B.J. Habibie sebagai presiden. Dan sejak saat itu maka Indonesia menggunakan system pemerintahan reformasi. Dari tahun 1998 hingga sekarang Indonesia telah  4 kali berganti Presiden. Dimulai dari Abdurrahman Wahid, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono, dan sekarang Joko Widodo. Susilo Bambang Yudhoyono 2 periode menjabat sebagai presiden dari tahun 2004-2009 dan 2009-2014.
_______________________________________________________________
Gunadarma University.
_______________________________________________________________
Created By :
Raka Nur Satrio
27313214
2 TB 05

Pendidikan Kewarganegaraan

Kamis, 02 April 2015

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



1. -Pelanggaran Hak Terhadap WNI 
    -Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
_______________________________________________________________

PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA

Hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara tehadap negara. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.

Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara yang telah diatur di dalam UUD 1945:
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
_______________________________________________________________

Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.

Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a.  Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
     Pembunuhan masal (genisida).
     Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan.
     Penyiksaan.
     Penghilangan orang secara paksa.
     Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.

b.  Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
     Pemukulan.
     Penganiayaan.
     Pencemaran nama baik.
     Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya.
     Menghilangkan nyawa orang lain.

_______________________________________________________________

Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :

Kasus Babeh Baekuni, Pedofilis yang Membunuh 8 Anak Jalanan.

Nama Bakeuni alias Babe, mendadak terkenal. Setelah ditangkap polisi, lelaki berusia 50 tahun itu diduga menjadi pelaku pembunuhan dan mutilasi anak-anak jalanan di Jakarta. Ada yang dibuang di Jakarta, sebagian “dikubur” di sawah milik keluarganya di tepi Kali Gluthak Desa Mranggen, Magelang, Jawa Tengah. Babe memang berasal dari desa itu.

Sebelum namanya terkenal karena kasus pembunuhan itu, nama Babe sebetulnya hanya dikenal di kalangan terbatas: Anak-anak jalanan dan beberapa penggiat anak-anak jalanan. Di mata anak-anak itu, yang sebagian kini beranjak dewasa, Babe adalah dewa penolong. Bukan saja dia menyediakan tempat menginap di kontrakannya di Gang Mesjid RT 06/02, Pulogadung, Jakarta Timur tapi Babe juga melindungi anak-anak itu. “Pernah suatu hari, teman saya bernama Diki, dipalak laki-laki bernama Gomgom. Laki-laki itu lebih tua dan lebih besar dibandingkan Diki.

Ketika Diki mengadu ke Babe, Gomgom langsung didatangi Babe dan diancam,” kata Anggi Setiawan, 17 tahun, yang pernah ikut dan tinggal bersama Babe. Perkenalan Anggi dengan Babe terjadi 10 tahun silam, saat usia Anggi baru tujuh tahun. Anggi ingat, saat itu dia sedang mengamen di pintu tol Cakung, ketika melihat banyak anak-anak pengamen lainnya akrab dengan seorang pria penjual rokok. “Anak-anak itu memanggilnya Babe,” kenang Anggi.

Sejak itu Anggi kemudian tinggal di rumah Babe. Di kontrakan itu, setiap hari empat hingga lima anak jalanan menginap. Kalau akhir pekan, jumlahnya bisa bertambah hingga 15 anak. Kata Anggi, semua anak diperlakukan sama. Anggi ingat, Babe selalu memotong pendek, rambut anak-anak jalanan itu. Potongannya seragam: Bagian depan dibiarkan panjang, dan dipangkas habis di bagian belakang. Karena air untuk mandi terbatas, bergiliran anak-anak itu dimandikan Babe.

Biasanya kata Anggi, dimulai dengan guyuran dari atas lalu tangan anak-anak itu direntangkan. Babe kemudian menyabuni tubuh anakanak dengan deterjen. Sabun cuci itu juga digunakan sebagai sampo. “Nunduk, nunduk,” Anggi masih ingat kata-kata Babe saat 10 tahun lalu memandikannya. Ketika anak-anak itu sudah terlelap, jam dua pagi, Babe biasanya bangun dan mencuci baju anakanak. Dia keluar rumah sekitar jam lima pagi untuk berjualan rokok, dan kembali ke rumah sekitar jam 10 pagi untuk membangunkan anakanak. Sarapan pagi sudah disediakan Babe.

Menunya menu ikan cuek goreng, sayur sawi dan satu baskom sambal. Malam hari, Babe mengajak patungan membeli mi instan. “Dia juga memasok nasi goreng untuk kami,” kata Anggi. Begitu seterusnya, setiap hari. Kalau misalnya ada anak yang sakit, Babe pula yang mengobati mereka. Biasanya, kata Anggi, Babe ngerokin anak-anak itu. “Dia disayangi anakanak, dan saya menganggap sebagai orang tua sendiri,” kata Anggi yang masih punya orang tua, dan tinggal di Tanjung Priok. Sumber Unicef Deni 13 tahun yang juga pernah tinggal di kontrakan Babe bercerita, Babe selalu mengajarkan anak-anak itu agar uang hasil mengamen dikumpulkan dan diberikan kepada orang tua masing-masing.

Sebagian anak-anak jalanan yang tinggal di rumah Babe, memang masih memiliki orang tua, termasuk Anggi. Kalau anak-anak itu tidak menurut, misalnya, Babe mengancam mereka agar tidak tinggal bersamanya. Sering pula Babe mengajak anakanak itu ke Magelang, tempat asal Babe. Sebelum berangkat, Babe meminta mereka menabung, untuk bekal ongkos. Sehari lima ribu rupiah. “Saya pernah ikut Babe, Desember lalu, setelah menabung selama satu bulan,” kata Deni.

Mungkin karena semua perhatiannya kepada anak-anak itu, beberapa tahun lalu Babe pernah menjadi sumber Unicef. Badan PBB itu mencoba mengangkat kehidupan anakanak jalanan termasuk yang ada di Jakarta dan di tempat Babe. Kini semua berubah. Babe ditangkap polisi dan diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap anak-anak jalanan itu. Kepada polisi, Babe mengaku membunuh 10 anak sejak 1995 tapi Arist Merdeka Sirait meragukan keterangannya. Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak itu menduga korban Babe bisa lebih 15 orang. Alasan Arist, ada sekitar 15 foto anak jalanan yang dikoleksi Babe.

“Menurut keterangan anak jalanan, foto-foto yang disimpan itu yang disenangi dia (Babe),” kata Arist. Benarkah Babe yang melakukan semua pembunuhan sadis itu? “Polisi menunjukkan foto-foto korban. Babe enggak mengakui kalau memang tidak kenal. Dia akan bilang enggak kenal,” kata Rangga B. Rikuser, pengacara Babe. Mengutip keterangan Babe, Rangga bercerita, Babe membunuh anakanak itu dengan cara dijerat menggunakan tali plastik. Biasanya, Babe membelakangi korban, lalu leher mereka dikalungi tali plastik. Tangan kanan Babe kemudian mendorong kepala korban ke depan, dan tangan kirinya menarik tali ke belakang.

“Dia menikmati erangan bocah-bocah yang dijerat lehernya itu. Detik-detik bocah itu meregang nyawa menjadi sensasi tersendiri bagi Babe,” kata Rangga. Jika korban sudah meninggal, barulah Babe menggauli bocah-bocah itu. “Korbannya pasti berkulit bersih dan putih, karena sewaktu anak-anak, kulit Babe juga bersih,” kata Rangga. Babe bukan tidak menyesal melakukan pembunuhan itu. Masih menurut Rangga, usai memotong tubuh korbannya, Babe selalu menyesal tapi dia juga sulit menghentikan nafsunya. Babe, karena itu, juga seolah selalu memberi tanda ke polisi agar kelakuannya segera terungkap.

Caranya, setiap korban yang dibunuh, selalu dia letakkan dalam kardus air mineral. “Sehari-hari dia kan berdagang rokok, dan air mineral,” kata Rangga. Dan tanda dari Babe itu baru diketahui polisi, awal Januari silam: Sebuah kardus air mineral ditemukan berisi potongan tubuh seorang bocah, yang belakangan diketahui bernama Ardiansyah 10 tahun. Babe atau yang dikenal juga dengan sebutan Bungkih ditangkap dan diduga sebagai pelakunya. Dari mulut Babe, belakangan muncul pengakuan, jumlah korban yang dibunuhnya bisa lebih 10 orang. Semuanya dimasukkan dalam kardus air mineral. “Saya percaya dan tidak percaya dia jadi pembunuh,” kata Anggi. _ rangga prakoso.

Kesimpulan :
Dari penjelasan (deskripsi) dan analisis kasus pembunuhan 14 orang dan mutilasi oleh babe di atas dapat disimpulkan :.
1.     Pada usia 12 tahun Babe pernah disodomi oleh pria tidak dikenal dan pada saat itu Babe                       merupakan anak jalanan.
2.     Babe melakukan sodomi setelah korban meninggal.
3.     Babe membuang korban ke tempat yang ramai agar dapat ditemukan oleh orang lain dan dapat           dikubur.
4.     Babe melakukan sodomi pada anak-anak asuhnya tetapi tidak membunuhnya.
5.     Babe membunuh 14 orang dengan memutilasi 4 orang.
6.     Babe membuang korban ke tempat yang ramai agar dapat ditemukan oleh orang lain dan dapat           dikubur.
7.     Kasus babe dapat di ungkap dengan ilmu bantu hukum pidana yaitu Logika, Psikologi,                         Kriminologi dan Psikiatri.
8.     Babe tergolong orang yang abnormal.
9.     Babe tidak tergolong pada pasal 44 KHUP tentang menghapuskan dan mengurangkan                         pengenaan pidana.
10.   Babe divonis hukuman mati karena melanggar pasal 340 KUHP tentang sengaja merampas                 nyawa orang lain dan divonis hukaman mati atau penjara seumur hidup.
11.    Mahkamah Agung menolak kasasi babe dan babe final di vonis hukuman mati.
_______________________________________________________________
         
Pendapat saya terhadap pelanggaran hak warga Negara adalah bahwa apa terjadi pada contoh kasus Babe tersebut adalah karena beberapa factor, yaitu  :

1.     Babe melakukan hal tersebut dikarenakan perilaku abnormal atau penyimpangan seksual yang terjadi pada kepribadiannya tidak mendapat pembinaan dan pengobatan yang semestinya. Padahal sudah jelas bahwa sebagai Warga Negara Indonesia siapapun berhak mendapatkan kehidupan tumbuh kembang yang layak. Seharusnya ketika Babe ini mengalami tindak sodomi pada usia dini, dinas social melakukan pembinaan agar hal tersebut tidak menjadi trauma tersendiri sehingga mengubah perilaku dan kepribadian dari anak tersebut. Karena alas an tersebutlah saya dapat menarik kesimpulan bahwa Babe juga sebenarnya mengalami apa yang disebut pelanggaran terhadap hak warga Negara.

2.     Karena Babe yang juga merasa hak hidup layaknya sudah dirampas sejak ia berusia dini ditambah perilaku seks menyimpang yang dideritanya maka ia mulai melakukan kejahatan seksual kepada anak-anak dibawah umur. Kesimpulannya adalah Babe merampas hak warga Negara anak-anak dibawah umur tidak lain karena haknya terlebih dahulu dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dan haknya yang tidak terpenuhi oleh Negara.
_______________________________________________________________

2.  Kontribusi saya sebagai WNI dalam membangun bangsa dan Negara.

Sebagai warga Negara Indonesia yang muda dan produktif saya telah melakukkan beberapa hal untuk berkontribusi pada Negara, hal-hal tersebut adalah :

a.      Saya selalu ikut melestarikan dan mengajak masyarakat untuk turut ikut dalam upaya embuang sampah pada tempatnya. Hal ini berkaitan dengan kondisi Jakarta yang saya rasa dalam keadaan “darurat sampah”. Saya melihat baik pemerintah maupun masyarakat mulai kebingungan mengolah dan membuang  limbah rumah tangga yang makin hari kian menumpuk.

b.     Dalam rangka mengurangi kemacetan di Jakarta dan polusi udara yang kian parah, saya selalu memilih menggunakan transportasi umum saat berpegian.

c.      Saya juga sering menggunakan produk dalam negeri, contohnya baju, tas, dan produk Batik hasil kreasi anak bangsa.
_______________________________________________________________

Many Thanks To :
http://www.tempo.co/read/news/2011/01/18/064307217/Divonis-Hukuman-Mati-Babe-Baekuni-Ajukan-Kasasi
http://metro.news.viva.co.id/news/read/125548-pengakuan_babe__korban_tewas_jadi_14_orang

Gunadarma University.
_______________________________________________________________
Created By :
Raka Nur Satrio
27313214
2 TB 05

Pendidikan Kewarganegaraan