Senin, 14 Desember 2015

Hukum dan Pranata Pembangunan

Kota-kota di Indonesia dengan RTH 30%


Pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:

  • Kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis.
  • Kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi.
  • Area pengembangan keanekaragaman hayati.
  • Area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan.
  • Tempat rekreasi dan olahraga masyarakat.
  • Tempat pemakaman umum.
  • Pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan.
  • Pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis.
  • Penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya.
  • Area mitigasi/evakuasi bencana.
  • Ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.

Fungsi dan manfaat RTH
Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
  • Memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota).
  • Pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lanca. 
  • Sebagai peneduh.
  • Produsen oksigen.
  • Penyerap air hujan.
  • Penyedia habitat satwa.
  • Penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta.
  • Penahan angin.

Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu:
  • Fungsi sosial dan budaya.
  • Menggambarkan ekspresi budaya lokal.
  • Merupakan media komunikasi warga kota.
  • Tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam.

Fungsi ekonomi:
  • Sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur
  • Bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain. 

Fungsi estetika:
  • Meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota, contoh nya :
                    Skala Mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam 
                    Skala Makro: lansekap kota secara keseluruhan. 
  • Menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota.
  • Pembentuk faktor keindahan arsitektural.
  • Menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun. 
  • Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi hayati. 

Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
  1. Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat taingible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah).
  2. Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektuf, pemeliharaan kan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi linkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).

Penyediaan RTH Berdasarkan Luas Wilayah
Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut: 
  • Ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat.
  • Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20 ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat.
  • Apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.
  • Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yangdapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. 

Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk

Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku
  • 250 jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan RT.
  • 2.500 jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW.
  • 30.000 jiwa : Taman Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan.
  • 120.000 jiwa : Taman kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan.
  • 480.000 jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar).
_________________________________________________________________________________

Ruang Terbuka Hijau pada kota-kota di Indonesia

Kota Surabaya 


RTH di Kota Surabaya sendiri telah mencapai 22,26% atau 171,68 hektar dari total luas wilayah kota. Surabaya unggul sebagai kota besar ramah lingkungan dan humanis. Surabaya saat ini mengembangkan penataan yang tersebar ke seluruh penjuru kota. Dengan demikian, warga kotanya bisa beraktivitas di wilayah masing-masing atau dekat dengan tempat tinggalnya. Pembangunan RTH di Surabaya tidak diaglomerasikan ke satu titik, melainkan menyebar dengan mengembangkan sentra komunitas di setiap titk strategis kota.

Di setiap titik strategis seluruh wilayah kota itu dibangun pula taman-taman lengkap dengan akses WiFi, pedestrian, dan jalur sepeda sebagai ruang terbuka hijau di luar ruang rekreasi, lapangan olahraga, dan pemakaman.

Kota Surabaya juga sadar bahwa peningkatan kualitas lingkungan akan lebih mudah apabila melibatkan peran serta masyarakat. Program-program seperti “Urban Farming”, “Surabaya Green and Clean”, “Surabaya Berwarna Bunga”, dan meningkatkan kembali implementasi 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dalam pengelolaan sampah, dilakukan dalam rangka membentuk kota hijau yang sehat.

Itulah sebabnya saat ini Surabaya mendapat predikat sebagai “kota untuk warganya”. Tak kalah penting, kota ini juga digelari The Most Green and Livable City in Indonesia.

Menurut Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 07 tahun 2002, tentang pengelolaan ruang terbuka hijau disebutkan bahwa ruang terbuka hijau tak hanya berupa hutan kota, melainkan kawasan hijau yang berfungsi sebagai pertamanan, rekreasi, permakaman, pertanian, jalur hijau, dan pekarangan.

Dalam ruang terbuka hijau diwajibkan adanya kegiatan penghijauan yaitu tentunya dengan budidaya tanaman sehingga terjadi perlindungan terhadap kondisi lahan. Peraturan daerah itu menyebutkan dengan jelas bahwa pengelolaan ruang terbuka hijau menjadi tanggungjawab tak hanya pemerintah, bahkan sektor swasta, dan warga yang bertempat tinggal di Kota Surabaya.
_________________________________________________________________________________

Kota Bandung 


Saat ini Kota Bandung baru memiliki sekitar 1700 hektare RTH. Sedangkan idealnya RTH untuk kota yang memiliki luas 16.729,65 hektare ini adalah sekitar 6000 hektare. data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 2007, ruang terbuka hijau di Kota Bandung kini tersisa 8,76 persen. Padahal idealnya sebuah kota harus memiliki ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total luas kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Ruang tebuka hijau di Metropolitan Bandung terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Pada kenyataannya ruang terbuka hijau pada kawasan lindung beralih fungsi menjadi kawasan terbangun, sehingga ruang terbuka hijau yang selama ini berfungsi sebagai resapan air, tidak lagi dapat menampung limpasan air hujan yang turun ke bumi. Hal ini mengakibatkan terjadinya banjir di beberapa titik.

Jika Kota Bandung tanpa RTH, sinar matahari yang menyinari itu 90% akan menempel di aspal, genting rumah, dan bangunan lainnya yang ada. sementara sisanya yang 10% akan kembali ke angkasa. Hal itu memicu udara Kota Bandung menjadi panas. Namun, jika bandung memiliki RTH sesuai dengan angka ideal, maka sinar matahari itu 80% diserap oleh pepohonan untuk fotosintesis, 10% kembali ke angkasa, dan 10% nya lagi yang menempel di bangunan, aspal dan lainnya.

Menurut data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Bandung 2006, akibat berkurangnya persentase ruang terbuka hijau di Bandung, setiap tahun permukaan tanah di Kota Kembang ini menyusut sekitar 42 sentimeter. Di Babakan Siliwangi sendiri permukaan air tanah berada pada kedudukan 14,35 meter dari sebelumnya 22,99 meter. Menurut data yang dilansir Greenlife Society setidaknya 90 pusat perbelanjaan di Bandung itu masih berhutang 85 ribu meter persegi ruang hijau.

Setiap 1000 megawatt yang dihasilkan dari pembangkit listrik bertenaga batubara akan menghasilkan emisi karbon-dioksida 5,6 juta ton/ tahun. Ilustrasi lain, sebuah kendaraan bermotor yang memerlukan bahan bakar 1 liter per 13 km dan tiap hari mememerlukan BBM 10 liter maka akan menghasilkan emisi karbon-dioksida sebanyak 30 kg/hari atau 9 ton/tahun. Bisa dibayangkan jika jumlah kendaraan bermotor di Kota Bandung di jalanan yang sering macet kita asumsikan 500.000 kendaraan, maka dari sektor transportasi Kota Bandung menyumbang emisi karbon-dioksida ke atmosfer sebanyak 4,5 juta ton/ tahun.

Singkatnya, kondisi hutan Kota Bandung benar-benar kritis, jauh dari angka ideal yang dibutuhkan warga kota yang telah mencapai lebih dari 2,3 juta jiwa. Istilah lainnya, wilayah RTH di Kota Bandung ini masih sedikit. Dan saat ini jumlah pohon perlindung sebanyak 229.649 pohon. Padahal, idealnya kata Kepala Dinas Pertamanan Kota Bandung, Drs. Ernawan, jumlahnya 920.000 pohon pelindung atau 40% dari jumlah penduduk. Jumlah tersebut dihitung dengan rumusan 2,3 juta jiwa dikali 0,5 kg oksigen dikali 1 pohon dibagi 1,2 kg, sama dengan 2,3 juta kali 0,4 kg oksigen dikali 1 pohon, menghasilkan 920.000 pohon.

_________________________________________________________________________________
Kota Malang 


Hutan kota adalah komunitas vegetasi berupa pohon dan asosiasinya yang tumbuh di lahan kota atau sekitar kota, berbentuk jalur, menyebar, atau bergerombol, dengan struktur menyerupai/meniru hutan alam, membentuk habitat yang memungkinkan kehidupan bagi satwa dan menimbulkan lingkungan sehat, nyaman dan estetis. Pengertian ini sejalan dengan PP No 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota yang menggariskan hutan kota sebagai pusat ekosistim yang dibentuk menyerupai habitat asli dan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dan menyatu dengan lingkungan sekitarnya. Penempatan areal hutan kota dapat dilakukan di tanah negara atau tanah private yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat berwenang. Sebagai unsur RTH, hutan kota merupakan suatu ekosistim dengan sistim terbuka. Hutan kota diharapkan dapat menyerap hasil negatif akibat aktifitas di perkotaan yang tinggi. Tingginya aktifitas kota disebabkan oleh pertumbuhan penduduk dan industri yang sangat pesat di wilayah perkotaan. Dampak negatif dari aktifitas kota antara lain meningkatnya suhu udara, kebisingan, debu, polutan, kelembaban menurun, dan hilangnya habitat berbagai jenis burung dan satwa lainnya karena hilangnya vegetasi dan RTH (Zoer’aini, 2004; Sumarni, 2006).

Ruang terbuka hijau di kota Malang yang berfungsi sebagai kawasan resapan air hujan perlu dipertahankan luasannya karena akan berperan terhadap pengurangan banjir atau genangan tidak wajar pada musim penghujan dan mempunyai potensi untuk imbuhan air tanah pada musim kemarau.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan ruang terbuka hijau di kota Malang dari tahun 1995 sampai 2005, mengetahui kapasitas infiltrasi dan agihan kapasita infiltrasi serta kontribusi ruang terbuka hijau tersebut untuk imbuhan air tanah di kota Malang.

Jenis penelitian ini adalah survey dengan pengukuran langsung dalam hal ini kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) ruang terbuka hijau di kota Malang. Metode pengambilan sampel pengukuran kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) menggunakan metode purposive sampling yaitu perubahan ruang terbuka hijau di kota Malang. Untuk mengetahui alih fungsi atau perubahan ruang terbuka hijau dan eksisting ruang terbuka hijau digunakan metode overlay peta (tumpang susun) kemudian analisis data untuk mengetahui nilai kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) dihitung dengan menggunakan metode Horton yang kemudian dipresentasikan agihannya.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan penyusutan ruang terbuka hijau kota Malang tahun 1995 sampai 2005 sebesar 4,6% dari total luas ruang terbuka hijau kota Malang tahun 1995. Kapasitas infiltrasi kota Malang bervariasi, kapasitas infiltrasi tertinggi di Hutan Arjosari Blimbing sebesar 1797,81 cm/hari, sedangkan kapasitas infiltrasi terendah pada Taman Serayu yaitu sebesar 30,64 cm/hari. Tingkat infiltrasi kota Malang termasuk kelas sangat tinggi atau >53 mm/jam, hal ini menunjukkan bahwa kota Malang merupakan daerah resapan air yang sangat baik. Total kontribusi ruang terbukahijau dengan luas keseluruhan 49277,5 m2 memberikan supplay air tanah sebesar 13594,536 m3/jam.
_________________________________________________________________________________

Kesimpulan

Pada kenyataannya, Kondisi kawasan perkotaan di Indonesia tinggi akan polusi udara yang disebabkan asap kendaraan, bencana banjir yang sering terjadi baik karena keadaan resapan yangkurang, saluran air yang tidak memadai, maupun kurangnya kesadaran masyarakat di lingkungansetempat. Program RTH memang dijalankan di beberapa kota di Indonesia, namun belum memenuhi pencapaian RTH minimal 30%. Tidak konsisten dalan menjalankan program RTH, pembangunan yang tidak bertahap, dan pengerukan tanah secara terus menerus menjadi salah satu penyebabnya.
_________________________________________________________________________________
Many Thanks To :

https://sites.google.com/site/tamanbandung/fun-facts/ada-apa-dengan-rth-bandung

http://penataanruang.pu.go.id/bulletin/index.asp?mod=_fullart&idart=350

http://office.pusdakota.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=25%3Aruang-terbuka-hijau-dan-urban-farming-di-kota-surabaya&catid=17%3Aartikel&lang=id

http://ruangterbukahijaukotamalang.weebly.com/rth-kota-malang.html


Gunadarma University.

http://gunadarma.ac.id

http://studentsite.gunadarma.ac.id

http://baak.gunadarma.ac.id

http://library.gunadarma.ac.id

http://staffsite.gunadarma.ac.id
____________________________________________________________________

Created By :

Raka Nur Satrio

27313214

2 TB 05



Hukum dan Pranata Pembangunan

Minggu, 08 November 2015

Hukum dan Pranata Pembangunan

Prinsip-Prinsip Kerjasama Antara Pemerintah & Swasta

Prinsip Kontrak Pelayanan, Operasi dan Perawatan
Prinsip Bangun-Operasi-Transfer (Build, Operate and Transfer-BOT)
Prinsip Konsesi
Prinsip Joint Venture
Prinsip Community-Based Provision

1. Prinsip Kontrak Pelayanan, Operasi dan Perawatan
Pengertian:
Pemerintah memberi wewenang kepada swasta dalam kegiatan operasional, perawatan dan kontrak pelayanan pada infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah.
Pihak swasta membuat suatu pelayanan dengan harga yang telah disetujui dan harus sesuai dengan standar performance yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Contoh :
Kontrak pelayanan sektor air bersih, mulai dari pengoperasian WTP, pendistribusian air bersih sampai dengan operasional dan perawatan pipa.
Persampahan mulai dari pengumpulan sampah, produksi dan distribusi konteiner sampah.
_______________________________________________________________________

2. Build, Operate and Transfer-BOT
Pengertian:
Kontrak BOT digunakan dengan melibatkan investasi swasta pada pembangunan konstruksi infrastruktur baru.
Dibawah prinsip BOT, pendanaan pihak swasta akan digunakan untuk membangun dan mengoperasikan fasilitas atau sistem infrastruktur berdasarkan standar-standar performane yang disusun oleh pemerintah.
Masa periode yang diberikan memiliki masa waktu yang cukup panjang untuk perusahaan swasta untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan guna membangun konstruksi beserta keuntungan yang akan didapat yaitu sekitar 10 sampai 20 tahun. Dalam hal ini pemerintah tetap menguasai kepemilikan fasilitas infrastruktur tersebut.
BOT merupakan cara yang baik untuk pembangunan infrastruktur baru dengan keterbatasan dana pemerintah.
Pemerintah menggunakan sistem BOT ini untuk fasilitas-fasilitas infrastruktur yang lebih spesifik seperti penampungan supply air yang besar, air minum, WTP, tempat pengumpulan sampah baik sementara maupun akhir pembuangan, serta tempat pengolahan sampah.

Struktur Pembiayaan Prinsip BOT
Di dalam BOT, pihak swasta berperan untuk menyediakan modal untuk membangun fasilitas baru.
Pemerintah akan menyetujui untuk mengeluarkan tingkat produksi yang minimum untuk memastikan bahwa operator swasta dapat menutupi biayanya selama pengoperasian.
Persyaratan ini menyatakan bahwa untuk mengantisipasi permintaan yang akan diperkirakan meningkat sehingga akan menyebabkan permasalahan bagi rekan pemerintah jika permintaan melewati perkiraan.

Keuntungan Prinsip BOT
BOT merupakan cara yang efektif untuk menarik modal swasta dalam pembangunan fasilitas infrastruktur baru.
Perjanjian BOT akan dapat mengurangi pasar dan resikonya kecil bagi pihak swasta karena pemerintah adalah pengguna tunggal, pengurangan resiko disini berhubungan dengan apabila ada permasalahan tidak cukupnya permintaan dan permasalahan kemampuan membayar. Pihak swasta akan menolak tidak cukupnya mekanisme BOT apabila pemerintah tidak memberikan jaminan bahwa investasi Swasta akan kembali.

Catatan:
Model BOT ini telah digunakan banyak negara berkembang untuk membangun pembangkit listrik baru.
_______________________________________________________________________

3. Prinsip Konsesi
Pengertian:
Dalam kosensi, Pemerintah memberikan tanggung jawab dan pengelolaan penuh kepada kontraktor (konsesioner) swasta untuk menyediakan pelayanan-pelayanan infrastruktur dalam suatu area tertentu, termasuk dalam hal pengoperasian, perawatan, pengumpulan dan manajemennya.
Konsesioner bertanggung jawab atas sebagian besar investasi untuk membangun, meningkatkan kapasitas, atau memperluas jaringan, dimana konsesioner mendapatkan pendanaan atas investasi yang dikeluarkan berasal tarif yang dibayar oleh konsumen.
Sedangkan peran pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan standar performance dan menjamin kepada konsesioner.
Intinya, peran pemerintah telah bergeser dari yang dulunya penyedia pelayanan (provider) menjadi pemberi aturan (regulator) atas harga yang dikenakan dan jumlah harus disediakan.
Aset-aset infrastruktur yang tetap diperayacakan kepada kosesioner untuk waktu kontrak tertentu, tetapi setelah biasanya 25 tahun. Lamanya tergantung pada lamanya kontrak dan waktu yang dibutuhkan oleh konsesioner swasta untuk menutup biaya yang telah dikeluarkan.

Contoh Kerjasama Prinsip Konsesi:
Pada sektor persampahan.
pemerintah memberikan suatu konsesi untuk membangun suatu tempat daur ulang serta pengoperasiannya atau membangun suatu fasilitas yang dapat mengubah sampah manjadi suatu energi.

Pada sektor air bersih.
konsesi memiliki peran penuh dalam pelayanan air pada suatu area tertentu.
Catatan:
Cara konsesi telah banyak digunakan baik tingkat kota maupun tingkat nasional.

Struktur Pembiayaan Prinsip Konsesi:
Pihak swasta bertanggung jawab atas semua modal dan biaya operasional termasuk pembangunan infrastruktur, energi, material, dan perbaikan-perbaikan selama berlakunya kontrak.
Pihak swasta dapat berwenang untuk mengambil langsung tarif dari pengguna. Tarif yang berlaku telah ditetapkan sebelumnya pada perjanjian kontrak konsesi, dimana adapun tarif ini ada kemungkinan untuk berubah pada waktu-waktu tertentu.
Pada beberapa kasus, pemerintah dapat membantu pendanaan untuk menutup pengeluaran konsesioner dalam hal ini merupakan salah satu bentuk jaminan pemerintah namun sebaiknya hal ini dihindarkan.
_______________________________________________________________________

4. Prinsip Join Venture
Pengertian:
Kerja sama joine venture merupakan kerja sama pemerintah dan swasta dimana tanggung jawab dan kepemilikan ditanggung bersama dalam hal penyediaan pelayanan infrastruktur. Dalam kerja sama ini masing-masing pihak mempunyai posisi yang seimbang dalam perusahaan.
Kerja sama ini bertujuan untuk memadukan keunggulan sektor swasta seperti modal, teknologi, kemampuan manajemen, dengan keunggulan pemerintah yakni kewenangan dan kepercayaan masyarakat.
Perlu diperhatikan pemegang saham mayoritas dan minoritas karena hal ini berkaitan dengan kekuasaan menjalankan perusahaan dan menentukan kebijaksanaan perusahaan karena prinsip kerja sama ini satu saham satu suara.
Dibawah joinn venture, pemerintah dan swasta dapat membentuk perusahaan baru baru atau menggunakan perusahaan penyedia infrastruktur yang ada (misal perusahaan swasta menjual sebagian mdal kepada swasta). Adapun perusahaan yang ada memiliki fungsi yang independen terhadap pemerintah.

Struktur Pembiayaan Prinsip Joint Venture :
Di bawah model kerja sama joint venture ini, pihak pemerintah dan swasta harus berkontribusi dalam pembiayaan dari sejak awal, mulai dari pembiayaan studi kelayakan proyek sampai mempersiapkan investasi pada perusahaan baru ketika telah terbentuk.
Modal-bersama PPP ini memerlukan kesepakatan sebelumnya untuk menanggung resiko dan membagi keuntungan secara bersama-sama. Dengan kata lain, masing-masing harus memiliki kontribusi melalui proyek pembangunan dan implementasinya.
Secara optimal, perusahaan seharusnya membiayai secara independen. Tapi bagaimanapun tidak menutup kemungkinan pemerintah memberikan subsidi pada perusahaan atau pada penggunaanya namun hal ini dilakukan jika sangat mendesak dan diusahakan agar dihindari.

Catatan:
Joine venture dapat digunakan konbinasi dari beberapa tipe kerja sama pemerintah dan swasta yang lain.
Misal pemerintah membuka modal secara bersama, khususnya dalam hal pelayanan, BOT, atau konsensi untuk penyediaan infrastruktur.
Kerja sama Joint venture merupakan suatu alternatif yang dapat dikatakan “benar-benar” public private partnership yaitu antara pemerintah, swasta, lembaga bukan pemerintah, lembaga lainnya yang dapat menyumbangkan sumber daya mereka yang bisa saling “share” dalam menyelesaikan masalah infrastuktur lokal.
Dibawah Joine venture pemerintah selain memiliki peran sebagai pemberi aturan, juga berperan sebagai shareholder yang aktif dalam menjalankan suatu perusahaan bersama.
Di bawah Joint venture, pemerintah dan swasta harus bekerja sama dari tahap awal, pembentukan lembaga, sampai pada pembangunan proyek.
_______________________________________________________________________

5. Prinsip Community-Based Provision (CBP)
Pengertian:
CBP dapat terdiri dari perorangan, keluarga, atau perusahaan kecil.
CBO memiliki peran utama dalam mengorganisasikan penduduk miskin ke dalam kegiatan bersama dan kepentingan mereka akan direpresentasikan dan dinegosiasikan dengan NGO dan pemerintah.
NGO berperan untuk menyediakan proses manajemen, menengahi negosisasi antara CBO dan lembaga yang lebih besar lainnya dalam hal bentuk jaringan kerjasama, pemberian informasi ataupun kebijasanaan.


Struktur Pembiayaan Prinsip Community-Based Provision (CBP):
Community-based provision memiliki karakteristik khusus yaitu memerlukan biaya rendah dan biaya tersebut dapat dikatakan sebagai "modal"-nya yang telah disediakan oleh penyedia setempat beserta material mereka.
Pengorganisasian dan biaya material biasanya disediakan oleh NGO-NGO, sumbangan-sumbangan, asisten pengurus pembangunan, pemerintah atau oleh komunitas tersebut.
Biaya perawatan seharusnya didapat dari tarif pengguna atau pendapatan.
Pengetahuan setempat yang ada secara menyeluruh dapat mengikuti dengan pembangunan yang ada setidaknya dapat memberikan salah satu solusi dari kebutuhan biaya dimana tetap menjaga pengeluaran yang rendah.


Contoh Kerjasama Prinsip Community-Based Provision (CBP):
Pada sektor persampahan.
Banyak permukiman-permukiman miskin atau menengah ke bawah memiliki pengaturan sampah padat oleh komunitas setempat yaitu dilakukan dengan mengumpulkan dari pintu ke pintu, di jalan dan tempat sampah pinggir jalan dan di pilih dan di daur ulang untuk di jual kembali, hal tersebut banyak terjadi negara berkembang
Contoh:
Komunitas Bagus Rangin di Kota Bandung mengumpulkan sampah dengan menggunakan CBP ini.

Pada sektor persampahan.
Pada sektor air bersih, CBP ini membeli air dalam jumlah besar dan menjualnya kepada komunitas mereka dalam bentuk ember.
_______________________________________________________________________

Tambahan
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2005 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

Jenis Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan
Bab II Pasal 4:
·         Infrastruktur transportasi, meliputi pelabuhan laut, sungai atau danau, bandar udara, jaringan rel dan stasiun kereta api
·         Infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol.
·         Infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku.
·         Infrastruktur air minum yang meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum.
·         Infrastruktur air limbah yang meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan.
·         Infrastruktur telekomunikasi, meliputi jaringan telekomunikasi.
Infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, transmisi atau distribusi tenaga listri.
·         Infrastruktur minyak dan gas bumi meliputi pengolahan.
_______________________________________________________________________

Isi Ketentuan Perjanjian KerjasamaBab VIII Pasal 23:

· Lingkup pekerjaan.
· Jangka waktu.
· Jaminan pelaksanaan.
· Tarif dan mekanisme penyesuaiannya.
· Hak dan kewajiban, termasuk alokasi resiko.
· Standar kinerja pelayanan.
· Larangan pengalihan Perjanjian Kerjasama atau penyertaan saham pada Badan Usaha pemegang 
   Perjanjian Kerjasama sebelum Penyediaan Infrastruktur beroperasi secara komersial.
· Sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian.
· Pemutusan atau pengakhiran perjanjian.
· Laporan keuangan Badan Usaha dalam rangka pelaksanaan perjanjian, yang diperiksa secara
   tahunan oleh auditor independen, dan pengumuma nnya dalam media cetak yang berskala nasional.
· Mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, yaitu musyawarah mufakat
   mediasi, dan arbitrase/ pengadilan.
· Mekanisme pengawasan kinerja Badan Usaha dalam pelaksanaan perjanjian.
· Pengembalian infrastruktur dan/ atau pengelolaannya kepada Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala
   Daerah.
· Keadaan memaksa.
· Hukum yang berlaku, yaitu hukum Indonesia.
_______________________________________________________________________

Contoh proyek infrastruktur pemerintah dengan sektor swasta :

Proyek Pembangunan Kereta Api Barang dan Penumpang Bandara Soekarno-Hatta

Progres pembangunan Stasiun Kereta Api di dalam area Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah memasuki tahap pendirian tiang pancang. Sebelumnya telah selesai dilakukan pemindahan dan pembersihan utilitas di lokasi pembangunan yang berada di depan gedung 632 Bandara Soekarno-Hatta.

Paralel dengan pendirian tiang pancang, tahapan selanjutnya adalah membuat struktur bangunan Stasiun Kereta Api Bandara. Stasiun kereta api ini akan berdiri di lahan seluas 7200 m2 dan diperkirakan akan menghabiskan dana Rp 1,39 miliar. Untuk pengerjaannya telah ditunjuk perusahaan BUMN PT 
Adhi Karya (Persero) yang juga mengerjakan proyek Terminal 3 Ultimate. Direncanakan seluruh bangunan stasiun akan rampung paling lambat bulan Desember 2015.

Dampak dari pembangunan ini, Jalan C3 dan C4 yang menghubungkan 
Jakarta dengan area perkantoran di sebelah barat Bandara Soekarno-Hatta harus ditutup. PT Angkasa Pura II (Persero) dan Kepolisian Resort Kota Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan rekayasa lalu lintas, di mana para pengguna jalan dari arah timur (Bundaran Kargo) menuju ke barat (Pintu M1) yang melintasi jalan C3 akan dialihkan melewati Jalan P1 dengan terlebih dahulu memutar melalui jembatan lingkar sebelah Kantor Otoritas Bandara. Dari Jalan P1 lalu turun di jembatan lingkar sebelah Purantara dan langsung mengakses Jalan M1.

Sedangkan pengguna jalan dari Jakarta dan Rawa Bokor yang hendak menuju ke arah Pintu M1 bisa langsung mengakses Jalan P1 kemudian turun di jembatan lingkar sebelah Purantara dan mengakses Jalan M1.

Terkait dengan itu, Jalan M 1 yang tadinya digunakan untuk akses kendaraan dari arah barat ke timur akan diubah menjadi sebaliknya untuk menghindari crossing kendaraan yang turun dari jembatan lingkar Purantara.

Sementara untuk kendaraan dari arah barat (Pintu M1) yang akan menuju ke arah timur (Bundaran Kargo atau Jakarta) aksesnya dipindahkan ke Jalan M2 (bertukar tempat dengan Jalan M1), kemudian berputar melalui jembatan lingkar sebelah ACS lalu melewati Jalan P2.

"Tujuan pengalihan ini jelas, bahwa kami tidak ingin pembangunan yang akan berjalan mengganggu keselamatan pengguna jalan," jelas Manajer Humas & Protokoler KCU Bandara Soekarno-Hatta, Yudis Tiawan, Jumat (21/11).

Lebih lanjut dia memaparkan bahwa stasiun kereta api bandara ini nanti akan memiliki kapasitas peron 2000 pax dan kapasitas bangunan 1500 pax, serta dilengkapi berbagai fasilitas seperti ticketing counter, public hall, tapping gate in, waiting lounge, commercial area, toilet, musholla, station headroom, konektivitas ke integrated building dan APMS station.











_______________________________________________________________________
Many Thanks To :

Gunadarma University.

_______________________________________________________________________
Created By :
Raka Nur Satrio
27313214
3 TB 05





Senin, 05 Oktober 2015

Hukum dan Pranata Pembangunan



                           House of NA




Seorang arsitek asal Jepang bernama Sou Fujimoto membuat sebuah rumah transparan yang berlokasi di Tokyo, Jepang dengan luas 85 meter persegi. Rumah ini disebut dengan "House of NA". Rumah ini sengaja didesain bertingkat-tingkat dengan mengadaptasi konsep hunian pohon.



"Struktur baja berwarna putih sebetulnya tidak ada kemiripannya dengan pohon. Namun, kehidupan orang-orang di dalamnya, termasuk momen-momen yang dihabiskan di rumah ini adalah sebuah adaptasi dari konsep rumah pohon oleh para nenek moyang," ujar Sou Fujimoto. Rumah ini memang didesain agar cahaya matahari mudah masuk dan sirkulasi udara selalu terjaga dengan baik.

_______________________________________________________________

Bentuk Kerjasama dan Peran Pelaku

1. Architect : Sou Fujimoto

· Melakukan proses desain perencanaan perancangan bangunan

· Pengetahuan fisik dan fisika bangunan

· Pengetahuan industri konstruksi dalam perencanaan

· Penerapan batasan anggaran dan peraturan bangunan

· Pengetahuan manajemen proyek



2. Client/Owner : Mrs. Tomomi Matsuoka

· Menunjuk dan mengangkat wakilnya bagi kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan dalam   hal ini mengangkat kontraktor pelaksana, pengawas proyek dll.

· Mengesaikan keputusan yang menyangkut biaya, mutu dan waktu pelaksanaan.

· Menyelesaikan perselisihan menyangkut proyek yang terjadi antara bawahannya dengan       pihak pemborong.

· Menyediakan dan mengusahakan pendanaan bagi kontraktor pelaksana.

· Meberikan keputusan menyangkut perubahan waktu pelaksanaan dengan memperhatikan   pertimbangan yang diberikan oleh konsultannya.



3. Drafter :

· Membuat shop drawing yang akan dilaksanakan dengan dikoordinasikan oleh pelaksana.

· Menyiapkan gambar dari revisi desain dan detail desain yang dibutuhkan untuk kegiatan       pelaksanaan dilapangan.

· Menghitung volume berdasarkan data lapangan dan melaporkan pada administrasi teknik.

· Menjaga peralatan gambar yang digunakan dalam kondisi bagus.

_______________________________________________________________
Gallery Project

Denah





_______________________________________________________________
Potongan 





_______________________________________________________________
Completed Design


























_______________________________________________________________



Many Thanks To :

http://rooang.com/2014/08/keunikan-rumah-rumah-urban-jepang/

http://www.archdaily.com/230533/house-na-sou-fujimoto-architects

http://www.dezeen.com/2012/05/08/house-na-by-sou-fujimoto-architects/


Gunadarma University.

http://gunadarma.ac.id

http://studentsite.gunadarma.ac.id

http://baak.gunadarma.ac.id

http://library.gunadarma.ac.id

http://staffsite.gunadarma.ac.id

_______________________________________________________________

Created By :

Raka Nur Satrio

27313214

3 TB 05



Hukum dan Pranata Pembangunan

Minggu, 26 April 2015

Saya Bangga Menjadi Warga Negara Indonesia

Saya Bangga Menjadi Warga Negara Indonesia


Selain kekurangan yang sangat melekat di tanah air kita Indonesia, seperti Korupsi misalnya, sebenarnya masih banyak rekor dunia yang patut kita banggakan sebagai warga negara Indonesia. Karena fakta itu terbukti, hingga saat ini, belum ada yang mampu memecahkan rekor tersebut dari Indonesia.
_______________________________________________________________

24 rekor dunia yang sampai sekarang masih dipegang oleh Indonesia adalah :

1. Republik Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia, yang terdiri dari 17.504 pulau, termasuk 9.634 pulau diantaranya yang belum diberi nama dan 6.000 pulau yang tidak berpenghuni.

2. Di Indonesia ada 3 dari 6 pulau terbesar di dunia, yaitu : Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia dengan luas 539.460 km²), Sumatera (473.606 km²), dan Papua (421.981 km²).

3. Indonesia adalah Negara maritim terbesar di dunia dengan perairan seluas 93 ribu km² dan panjang pantai sekitar 81 ribu km² atau hampir 25% panjang pantai di dunia.

4. Pulau Jawa adalah pulau terpadat di dunia, dimana sekitar 60% hampir penduduk Indonesia (sekitar 130 juta jiwa) tinggal di pulau yang luasnya hanya 7% dari seluruh wilayah Republik Indonesia.

5. Indonesia merupakan Negara dengan suku bangsa terbanyak di dunia. Terdapat lebih dari 740 suku bangsa/etnis, dimana di Papua saja terdapat 270 suku.

6. Negara Indonesia merupakan negara dengan bahasa daerah terbanyak di dunia, yaitu, 583 bahasa dan dialek dari 67 bahasa induk yang digunakan berbagai suku bangsa di Indonesia. Bahasa nasional ialah bahasa Indonesia.

7. Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia. Jumlah pemeluk agama Islam di Indonesia sekitar 216 juta jiwa atau 88% dari penduduk Indonesia. Juga memiliki jumlah masjid terbanyak di dunia dan Negara asal jamaah haji terbesar di dunia.

8. Monumen Budha (candi) terbesar di dunia adalah Candi Borobudur di Jawa Tengah dengan tinggi 42 meter (10 tingkat) dan panjang relief lebih dari 1 km. Diperkirakan dibuat selama 40 tahun oleh Dinasti Syailendra pada masa kerajaan Mataram Kuno (750-850).

9. Indonesia merupakan tempat ditemukannya manusia purba tertua di dunia, yaitu Pithecanthropus Erectus, yang diperkirakan berasal dari 1,8 juta tahun yang lalu.
10. Republik Indonesia adalah Negara pertama yang lahir sesudah berakhirnya Perang Dunia II pada tahun 1945, dan RI merupakan Negara berdaulat ke-70 tertua di dunia.

11. Indonesia adalah Negara pertama (hingga kini satu-satunya) yang pernah keluar dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tgl 7 Januari 1965. RI bergabung kembali ke dalam PBB pada tahun 1966.

12. Tim bulutangkis Indonesia adalah yang terbanyak merebut lambang supremasi bulutangkis pria, Thomas Cup, yaitu sebanyak 13 x (pertama kali tahun 1958 & terakhir 2002).
13. Indonesia adalah penghasil gas alam cair (LNG) terbesar di dunia (20% dari suplai seluruh dunia) dan juga produsen timah terbesar kedua.

14. Indonesia menempati peringkat 1 dalam produk pertanian, yaitu : cengkeh (cloves) & pala (nutmeg), serta no. 2 dalam karet alam (Natural Rubber) dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil).

15. Indonesia adalah pengekspor terbesar kayu lapis (plywood), yaitu sekitar 80% di pasar dunia.

16. Terumbu Karang (Coral Reef) Indonesia adalah yang terkaya (18% dari total dunia).

17. Indonesia memiliki species ikan hiu terbanyak di dunia, yaitu 150 species.

18. Indonesia merupakan Biodiversity Anggrek terbeser di dunia : 6 ribu jenis anggrek, mulai dari yang terbesar (Anggrek Macan atau Grammatophyllum Speciosum), sampai yang terkecil (Taeniophyllum, yang tidak berdaun), termasuk Anggrek Hitam yang langka dan hanya terdapat di Papua.

19. Indonesia memiliki hutan bakau terbesar di dunia. Tanaman ini bermanfaat untuk mencegah pengikisan air laut/abrasi.

20. Indonesia merupakan tempat binatang purba yang masih hidup : Komodo yang hanya terdapat di pulau Komodo, NTT adalah kadal terbesar di dunia. Panjangnya bisa mencapai 3 meter dan beratnya 90 kg.

21. Indonesia merupakan tempat Rafflesia Arnoldi yang tumbuh di Sumatera, yaitu bunga terbesar di dunia. Ketika bunganya mekar, diameternya bisa mencapai 1 meter.

22. Indonesia memiliki primata terkecil di dunia , yaitu Tarsier Pygmy (Tarsius Pumilus) atau disebut juga Tarsier Gunung yang panjangnya hanya 10 cm. Hewan yang mirip monyet dan hidupnya diatas pohon ini, terdapat di Sulawesi.
23. Indonesia tempat ditemukannya ular terpanjang di dunia yaitu, Python Reticulates sepanjang 10 meter di Sulawesi.

24. Indonesia merupakan tempat ikan terkecil di dunia yang ditemukan baru-baru ini di rawa-rawa berlumpur Sumatera. Panjang 7,9 mm, ketika dewasa atau kurang lebih sebesar nyamuk. Tubuh ikan ini transparan dan tidak mempunyai tulang kepala.
_______________________________________________________________
Gunadarma University.
_______________________________________________________________
Created By :
Raka Nur Satrio
27313214
2 TB 05

Pendidikan Kewarganegaraan

Kronologi Singkat Perkembangan Pemerintahan di Indonesia

Pendidikan Kewarganegaraan


Kronologi Singkat Perkembangan Pemerintahan di Indonesia



Periode 1945-1949.
Indonesia masih dalam situasi yang berantakan dan belum tertata rapi jika dilihat dari system pemrintahannya. Ha ini dikarena Indonesia masih baru mendapatkan kemerdekaannya.  Pada tanggal 14 November 1945 dibentuklah Kabinet Semi-Presidensial atau yang bias disebut juga semi parlementer.  Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menjadikan system pemrintahan di Indonesia menjadi lebih demokratis. Pada periode ini Indonesia menggunakan system pemerintahan presidensial.

Periode 1949-1950.
Pada periode ini Indonsia menganut system pemerintahan parlementer (multi partai). Pada periode ini system pemerintahan parlementer bul=kanlah system parlementer murni. karena dalam sistem parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah. System cabinet yang digunakan saat itu adalah system cabinet semu.


Periode 1950-1959.
Pada periode ini presiden Soekarno memutuskan untuk menggunakan UUDS ’95. UUDS ’95 ini digunakan mulai tanggal  17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959.

Periode 1959-1966.
Pada masa ini system pemerintahan Indonesia lazim disebut system pemerintahan Demokrasi terpimpin. Dekrit presiden 5 Juli 1959 mengakhiri berjalannya system parlementer di Indonesia. 
          1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
          2. Pembubaran Konstituante
          3. Pembentukan MPRS dan DPAS


Periode 1966-1998.
Pada periode ini Indonesia menggunakan system pemerintahan sentralistik. Dengan Soeharto menjabat sebagai presiden. Pada masa ini system pemerintahan lazim disebut orde baru. Pada masa ini Soeharto menjabat sebagai presiden dengan kekuasaan yang terlalu berlebih dan dianggap mengurangi kemerdekaan masyarakat Indonesia. Banyak juga pengamat politik yang mengatakan bahwa sebenarnya system pemerintahan yang dianut Soeharto adalah system dictator. Hingga pada tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto mundur dari jabatannya karena desakan mahasiswa yang berdemo.

Periode 1998-sekarang.
Setelah lengsernya Soeharto maka dilantiklah wakilnya yaitu B.J. Habibie sebagai presiden. Dan sejak saat itu maka Indonesia menggunakan system pemerintahan reformasi. Dari tahun 1998 hingga sekarang Indonesia telah  4 kali berganti Presiden. Dimulai dari Abdurrahman Wahid, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono, dan sekarang Joko Widodo. Susilo Bambang Yudhoyono 2 periode menjabat sebagai presiden dari tahun 2004-2009 dan 2009-2014.
_______________________________________________________________
Gunadarma University.
_______________________________________________________________
Created By :
Raka Nur Satrio
27313214
2 TB 05

Pendidikan Kewarganegaraan