Prinsip-Prinsip
Kerjasama Antara Pemerintah & Swasta
Prinsip
Kontrak Pelayanan, Operasi dan Perawatan
Prinsip
Bangun-Operasi-Transfer (Build, Operate and Transfer-BOT)
Prinsip
Konsesi
Prinsip
Joint Venture
Prinsip
Community-Based Provision
1. Prinsip Kontrak Pelayanan,
Operasi dan Perawatan
Pengertian:
Pemerintah
memberi wewenang kepada swasta dalam kegiatan operasional, perawatan dan
kontrak pelayanan pada infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah.
Pihak
swasta membuat suatu pelayanan dengan harga yang telah disetujui dan harus
sesuai dengan standar performance yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Contoh :
Kontrak
pelayanan sektor air bersih, mulai dari pengoperasian WTP, pendistribusian
air bersih sampai dengan operasional dan perawatan pipa.
Persampahan
mulai dari pengumpulan sampah, produksi dan distribusi konteiner sampah.
_______________________________________________________________________
|
2. Build, Operate and Transfer-BOT
Pengertian:
Pengertian:
Kontrak
BOT digunakan dengan melibatkan investasi swasta pada pembangunan konstruksi
infrastruktur baru.
Dibawah
prinsip BOT, pendanaan pihak swasta akan digunakan untuk membangun dan
mengoperasikan fasilitas atau sistem infrastruktur berdasarkan standar-standar
performane yang disusun oleh pemerintah.
Masa
periode yang diberikan memiliki masa waktu yang cukup panjang untuk perusahaan
swasta untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan guna membangun
konstruksi beserta keuntungan yang akan didapat yaitu sekitar 10 sampai 20
tahun. Dalam hal ini pemerintah tetap menguasai kepemilikan fasilitas infrastruktur
tersebut.
BOT
merupakan cara yang baik untuk pembangunan infrastruktur baru dengan
keterbatasan dana pemerintah.
Pemerintah
menggunakan sistem BOT ini untuk fasilitas-fasilitas infrastruktur yang lebih
spesifik seperti penampungan supply air yang besar, air minum, WTP, tempat
pengumpulan sampah baik sementara maupun akhir pembuangan, serta tempat
pengolahan sampah.
Struktur
Pembiayaan Prinsip BOT
Di
dalam BOT, pihak swasta berperan untuk menyediakan modal untuk membangun
fasilitas baru.
Pemerintah
akan menyetujui untuk mengeluarkan tingkat produksi yang minimum untuk
memastikan bahwa operator swasta dapat menutupi biayanya selama pengoperasian.
Persyaratan
ini menyatakan bahwa untuk mengantisipasi permintaan yang akan diperkirakan
meningkat sehingga akan menyebabkan permasalahan bagi rekan pemerintah jika
permintaan melewati perkiraan.
Keuntungan Prinsip BOT
BOT
merupakan cara yang efektif untuk menarik modal swasta dalam pembangunan
fasilitas infrastruktur baru.
Perjanjian
BOT akan dapat mengurangi pasar dan resikonya kecil bagi pihak swasta karena
pemerintah adalah pengguna tunggal, pengurangan resiko disini berhubungan
dengan apabila ada permasalahan tidak cukupnya permintaan dan permasalahan
kemampuan membayar. Pihak swasta akan menolak tidak cukupnya mekanisme BOT
apabila pemerintah tidak memberikan jaminan bahwa investasi Swasta akan
kembali.
Catatan:
Model BOT ini telah digunakan banyak negara berkembang untuk membangun pembangkit listrik baru.
_______________________________________________________________________
3. Prinsip Konsesi
Pengertian:
Dalam
kosensi, Pemerintah memberikan tanggung jawab dan pengelolaan penuh kepada
kontraktor (konsesioner) swasta untuk menyediakan pelayanan-pelayanan
infrastruktur dalam suatu area tertentu, termasuk dalam hal pengoperasian,
perawatan, pengumpulan dan manajemennya.
Konsesioner
bertanggung jawab atas sebagian besar investasi untuk membangun, meningkatkan
kapasitas, atau memperluas jaringan, dimana konsesioner mendapatkan pendanaan
atas investasi yang dikeluarkan berasal tarif yang dibayar oleh konsumen.
Sedangkan
peran pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan standar performance dan
menjamin kepada konsesioner.
Intinya,
peran pemerintah telah bergeser dari yang dulunya penyedia pelayanan (provider)
menjadi pemberi aturan (regulator) atas harga yang dikenakan dan jumlah harus
disediakan.
Aset-aset
infrastruktur yang tetap diperayacakan kepada kosesioner untuk waktu kontrak
tertentu, tetapi setelah biasanya 25 tahun. Lamanya tergantung pada lamanya
kontrak dan waktu yang dibutuhkan oleh konsesioner swasta untuk menutup biaya
yang telah dikeluarkan.
Contoh Kerjasama Prinsip Konsesi:
Pada sektor persampahan.
pemerintah
memberikan suatu konsesi untuk membangun suatu tempat daur ulang serta
pengoperasiannya atau membangun suatu fasilitas yang dapat mengubah sampah
manjadi suatu energi.
Pada sektor air bersih.
konsesi
memiliki peran penuh dalam pelayanan air pada suatu area tertentu.
Catatan:
Cara konsesi telah banyak digunakan baik tingkat kota maupun tingkat nasional.
Struktur Pembiayaan Prinsip Konsesi:
Cara konsesi telah banyak digunakan baik tingkat kota maupun tingkat nasional.
Struktur Pembiayaan Prinsip Konsesi:
Pihak
swasta bertanggung jawab atas semua modal dan biaya operasional termasuk
pembangunan infrastruktur, energi, material, dan perbaikan-perbaikan selama
berlakunya kontrak.
Pihak
swasta dapat berwenang untuk mengambil langsung tarif dari pengguna. Tarif yang
berlaku telah ditetapkan sebelumnya pada perjanjian kontrak konsesi, dimana
adapun tarif ini ada kemungkinan untuk berubah pada waktu-waktu tertentu.
Pada
beberapa kasus, pemerintah dapat membantu pendanaan untuk menutup pengeluaran
konsesioner dalam hal ini merupakan salah satu bentuk jaminan pemerintah namun
sebaiknya hal ini dihindarkan.
_______________________________________________________________________
4. Prinsip Join Venture
Pengertian:
4. Prinsip Join Venture
Pengertian:
Kerja
sama joine venture merupakan kerja sama pemerintah dan swasta dimana tanggung
jawab dan kepemilikan ditanggung bersama dalam hal penyediaan pelayanan
infrastruktur. Dalam kerja sama ini masing-masing pihak mempunyai posisi yang
seimbang dalam perusahaan.
Kerja
sama ini bertujuan untuk memadukan keunggulan sektor swasta seperti modal,
teknologi, kemampuan manajemen, dengan keunggulan pemerintah yakni kewenangan
dan kepercayaan masyarakat.
Perlu
diperhatikan pemegang saham mayoritas dan minoritas karena hal ini berkaitan
dengan kekuasaan menjalankan perusahaan dan menentukan kebijaksanaan perusahaan
karena prinsip kerja sama ini satu saham satu suara.
Dibawah
joinn venture, pemerintah dan swasta dapat membentuk perusahaan baru baru atau
menggunakan perusahaan penyedia infrastruktur yang ada (misal perusahaan swasta
menjual sebagian mdal kepada swasta). Adapun perusahaan yang ada memiliki
fungsi yang independen terhadap pemerintah.
Struktur Pembiayaan Prinsip Joint Venture :
Di
bawah model kerja sama joint venture ini, pihak pemerintah dan swasta harus
berkontribusi dalam pembiayaan dari sejak awal, mulai dari pembiayaan studi
kelayakan proyek sampai mempersiapkan investasi pada perusahaan baru ketika
telah terbentuk.
Modal-bersama
PPP ini memerlukan kesepakatan sebelumnya untuk menanggung resiko dan membagi
keuntungan secara bersama-sama. Dengan kata lain, masing-masing harus memiliki
kontribusi melalui proyek pembangunan dan implementasinya.
Secara
optimal, perusahaan seharusnya membiayai secara independen. Tapi bagaimanapun
tidak menutup kemungkinan pemerintah memberikan subsidi pada perusahaan atau
pada penggunaanya namun hal ini dilakukan jika sangat mendesak dan diusahakan
agar dihindari.
Catatan:
Joine
venture dapat digunakan konbinasi dari beberapa tipe kerja sama pemerintah dan
swasta yang lain.
Misal
pemerintah membuka modal secara bersama, khususnya dalam hal pelayanan, BOT,
atau konsensi untuk penyediaan infrastruktur.
Kerja
sama Joint venture merupakan suatu alternatif yang dapat dikatakan
“benar-benar” public private partnership yaitu antara pemerintah, swasta,
lembaga bukan pemerintah, lembaga lainnya yang dapat menyumbangkan sumber daya
mereka yang bisa saling “share” dalam menyelesaikan masalah infrastuktur lokal.
Dibawah
Joine venture pemerintah selain memiliki peran sebagai pemberi aturan, juga
berperan sebagai shareholder yang aktif dalam menjalankan suatu perusahaan
bersama.
Di
bawah Joint venture, pemerintah dan swasta harus bekerja sama dari tahap awal,
pembentukan lembaga, sampai pada pembangunan proyek.
_______________________________________________________________________
5. Prinsip Community-Based Provision (CBP)
Pengertian:
CBP
dapat terdiri dari perorangan, keluarga, atau perusahaan kecil.
CBO
memiliki peran utama dalam mengorganisasikan penduduk miskin ke dalam kegiatan
bersama dan kepentingan mereka akan direpresentasikan dan dinegosiasikan dengan
NGO dan pemerintah.
NGO
berperan untuk menyediakan proses manajemen, menengahi negosisasi antara CBO
dan lembaga yang lebih besar lainnya dalam hal bentuk jaringan kerjasama,
pemberian informasi ataupun kebijasanaan.
Struktur Pembiayaan Prinsip Community-Based Provision (CBP):
Community-based
provision memiliki karakteristik khusus yaitu memerlukan biaya rendah dan biaya
tersebut dapat dikatakan sebagai "modal"-nya yang telah disediakan
oleh penyedia setempat beserta material mereka.
Pengorganisasian
dan biaya material biasanya disediakan oleh NGO-NGO, sumbangan-sumbangan,
asisten pengurus pembangunan, pemerintah atau oleh komunitas tersebut.
Biaya
perawatan seharusnya didapat dari tarif pengguna atau pendapatan.
Pengetahuan
setempat yang ada secara menyeluruh dapat mengikuti dengan pembangunan yang ada
setidaknya dapat memberikan salah satu solusi dari kebutuhan biaya dimana tetap
menjaga pengeluaran yang rendah.
Contoh Kerjasama Prinsip Community-Based Provision (CBP):
Pada sektor persampahan.
Banyak
permukiman-permukiman miskin atau menengah ke bawah memiliki pengaturan sampah
padat oleh komunitas setempat yaitu dilakukan dengan mengumpulkan dari pintu ke
pintu, di jalan dan tempat sampah pinggir jalan dan di pilih dan di daur ulang
untuk di jual kembali, hal tersebut banyak terjadi negara berkembang
Contoh:
Komunitas Bagus Rangin di Kota Bandung mengumpulkan sampah dengan menggunakan CBP ini.
Pada sektor persampahan.
Komunitas Bagus Rangin di Kota Bandung mengumpulkan sampah dengan menggunakan CBP ini.
Pada sektor persampahan.
Pada
sektor air bersih, CBP ini membeli air dalam jumlah besar dan menjualnya kepada
komunitas mereka dalam bentuk ember.
_______________________________________________________________________
Tambahan
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2005 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2005 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Jenis Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan
Bab II Pasal 4:
·
Infrastruktur transportasi,
meliputi pelabuhan laut, sungai atau danau, bandar udara, jaringan rel dan
stasiun kereta api
·
Infrastruktur jalan, meliputi
jalan tol dan jembatan tol.
·
Infrastruktur pengairan, meliputi
saluran pembawa air baku.
·
Infrastruktur air minum yang
meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan
distribusi, instalasi pengolahan air minum.
·
Infrastruktur air limbah yang
meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan
utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan.
·
Infrastruktur telekomunikasi, meliputi
jaringan telekomunikasi.
Infrastruktur ketenagalistrikan,
meliputi pembangkit, transmisi atau distribusi tenaga listri.
·
Infrastruktur minyak dan gas bumi
meliputi pengolahan.
_______________________________________________________________________
|
Isi Ketentuan Perjanjian
KerjasamaBab VIII Pasal 23:
· Lingkup pekerjaan.
· Jangka waktu.
· Jaminan pelaksanaan.
· Tarif dan mekanisme penyesuaiannya.
· Hak dan kewajiban, termasuk alokasi resiko.
· Standar kinerja pelayanan.
· Larangan pengalihan Perjanjian Kerjasama atau penyertaan saham pada Badan Usaha pemegang
Perjanjian Kerjasama sebelum Penyediaan Infrastruktur beroperasi secara komersial.
· Sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian.
· Pemutusan atau pengakhiran perjanjian.
· Laporan keuangan Badan Usaha dalam rangka pelaksanaan perjanjian, yang diperiksa secara
tahunan oleh auditor independen, dan pengumuma nnya dalam media cetak yang berskala nasional.
· Mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, yaitu musyawarah mufakat
mediasi, dan arbitrase/ pengadilan.
· Mekanisme pengawasan kinerja Badan Usaha dalam pelaksanaan perjanjian.
· Pengembalian infrastruktur dan/ atau pengelolaannya kepada Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala
Daerah.
· Keadaan memaksa.
· Hukum yang berlaku, yaitu hukum Indonesia.
· Lingkup pekerjaan.
· Jangka waktu.
· Jaminan pelaksanaan.
· Tarif dan mekanisme penyesuaiannya.
· Hak dan kewajiban, termasuk alokasi resiko.
· Standar kinerja pelayanan.
· Larangan pengalihan Perjanjian Kerjasama atau penyertaan saham pada Badan Usaha pemegang
Perjanjian Kerjasama sebelum Penyediaan Infrastruktur beroperasi secara komersial.
· Sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian.
· Pemutusan atau pengakhiran perjanjian.
· Laporan keuangan Badan Usaha dalam rangka pelaksanaan perjanjian, yang diperiksa secara
tahunan oleh auditor independen, dan pengumuma nnya dalam media cetak yang berskala nasional.
· Mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, yaitu musyawarah mufakat
mediasi, dan arbitrase/ pengadilan.
· Mekanisme pengawasan kinerja Badan Usaha dalam pelaksanaan perjanjian.
· Pengembalian infrastruktur dan/ atau pengelolaannya kepada Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala
Daerah.
· Keadaan memaksa.
· Hukum yang berlaku, yaitu hukum Indonesia.
_______________________________________________________________________
Contoh
proyek infrastruktur pemerintah dengan sektor swasta :
Proyek
Pembangunan Kereta Api Barang dan Penumpang Bandara Soekarno-Hatta
Progres pembangunan Stasiun Kereta Api di dalam area
Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah memasuki tahap pendirian tiang
pancang. Sebelumnya telah selesai dilakukan pemindahan dan pembersihan utilitas
di lokasi pembangunan yang berada di depan gedung 632 Bandara Soekarno-Hatta.
Paralel dengan pendirian tiang pancang, tahapan selanjutnya adalah membuat struktur bangunan Stasiun Kereta Api Bandara. Stasiun kereta api ini akan berdiri di lahan seluas 7200 m2 dan diperkirakan akan menghabiskan dana Rp 1,39 miliar. Untuk pengerjaannya telah ditunjuk perusahaan BUMN PT Adhi Karya (Persero) yang juga mengerjakan proyek Terminal 3 Ultimate. Direncanakan seluruh bangunan stasiun akan rampung paling lambat bulan Desember 2015.
Dampak dari pembangunan ini, Jalan C3 dan C4 yang menghubungkan Jakarta dengan area perkantoran di sebelah barat Bandara Soekarno-Hatta harus ditutup. PT Angkasa Pura II (Persero) dan Kepolisian Resort Kota Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan rekayasa lalu lintas, di mana para pengguna jalan dari arah timur (Bundaran Kargo) menuju ke barat (Pintu M1) yang melintasi jalan C3 akan dialihkan melewati Jalan P1 dengan terlebih dahulu memutar melalui jembatan lingkar sebelah Kantor Otoritas Bandara. Dari Jalan P1 lalu turun di jembatan lingkar sebelah Purantara dan langsung mengakses Jalan M1.
Sedangkan pengguna jalan dari Jakarta dan Rawa Bokor yang hendak menuju ke arah Pintu M1 bisa langsung mengakses Jalan P1 kemudian turun di jembatan lingkar sebelah Purantara dan mengakses Jalan M1.
Terkait dengan itu, Jalan M 1 yang tadinya digunakan untuk akses kendaraan dari arah barat ke timur akan diubah menjadi sebaliknya untuk menghindari crossing kendaraan yang turun dari jembatan lingkar Purantara.
Sementara untuk kendaraan dari arah barat (Pintu M1) yang akan menuju ke arah timur (Bundaran Kargo atau Jakarta) aksesnya dipindahkan ke Jalan M2 (bertukar tempat dengan Jalan M1), kemudian berputar melalui jembatan lingkar sebelah ACS lalu melewati Jalan P2.
"Tujuan pengalihan ini jelas, bahwa kami tidak ingin pembangunan yang akan berjalan mengganggu keselamatan pengguna jalan," jelas Manajer Humas & Protokoler KCU Bandara Soekarno-Hatta, Yudis Tiawan, Jumat (21/11).
Lebih lanjut dia memaparkan bahwa stasiun kereta api bandara ini nanti akan memiliki kapasitas peron 2000 pax dan kapasitas bangunan 1500 pax, serta dilengkapi berbagai fasilitas seperti ticketing counter, public hall, tapping gate in, waiting lounge, commercial area, toilet, musholla, station headroom, konektivitas ke integrated building dan APMS station.
Paralel dengan pendirian tiang pancang, tahapan selanjutnya adalah membuat struktur bangunan Stasiun Kereta Api Bandara. Stasiun kereta api ini akan berdiri di lahan seluas 7200 m2 dan diperkirakan akan menghabiskan dana Rp 1,39 miliar. Untuk pengerjaannya telah ditunjuk perusahaan BUMN PT Adhi Karya (Persero) yang juga mengerjakan proyek Terminal 3 Ultimate. Direncanakan seluruh bangunan stasiun akan rampung paling lambat bulan Desember 2015.
Dampak dari pembangunan ini, Jalan C3 dan C4 yang menghubungkan Jakarta dengan area perkantoran di sebelah barat Bandara Soekarno-Hatta harus ditutup. PT Angkasa Pura II (Persero) dan Kepolisian Resort Kota Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan rekayasa lalu lintas, di mana para pengguna jalan dari arah timur (Bundaran Kargo) menuju ke barat (Pintu M1) yang melintasi jalan C3 akan dialihkan melewati Jalan P1 dengan terlebih dahulu memutar melalui jembatan lingkar sebelah Kantor Otoritas Bandara. Dari Jalan P1 lalu turun di jembatan lingkar sebelah Purantara dan langsung mengakses Jalan M1.
Sedangkan pengguna jalan dari Jakarta dan Rawa Bokor yang hendak menuju ke arah Pintu M1 bisa langsung mengakses Jalan P1 kemudian turun di jembatan lingkar sebelah Purantara dan mengakses Jalan M1.
Terkait dengan itu, Jalan M 1 yang tadinya digunakan untuk akses kendaraan dari arah barat ke timur akan diubah menjadi sebaliknya untuk menghindari crossing kendaraan yang turun dari jembatan lingkar Purantara.
Sementara untuk kendaraan dari arah barat (Pintu M1) yang akan menuju ke arah timur (Bundaran Kargo atau Jakarta) aksesnya dipindahkan ke Jalan M2 (bertukar tempat dengan Jalan M1), kemudian berputar melalui jembatan lingkar sebelah ACS lalu melewati Jalan P2.
"Tujuan pengalihan ini jelas, bahwa kami tidak ingin pembangunan yang akan berjalan mengganggu keselamatan pengguna jalan," jelas Manajer Humas & Protokoler KCU Bandara Soekarno-Hatta, Yudis Tiawan, Jumat (21/11).
Lebih lanjut dia memaparkan bahwa stasiun kereta api bandara ini nanti akan memiliki kapasitas peron 2000 pax dan kapasitas bangunan 1500 pax, serta dilengkapi berbagai fasilitas seperti ticketing counter, public hall, tapping gate in, waiting lounge, commercial area, toilet, musholla, station headroom, konektivitas ke integrated building dan APMS station.
_______________________________________________________________________
Many Thanks To :
Gunadarma University.
_______________________________________________________________________
Created By :
Raka Nur Satrio
27313214
3 TB 05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar