BAB 5
Warga
Negara dan Negara
1. Hukum Negara dan Pemerintahan
I.) Pengertian Hukum
Berikut
ini definisi Hukum menurut para ahli :
1.)
Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum
adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk
menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
2.) Thomas
Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum
adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah
dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
3.)
Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum
adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
4.) Plato
Hukum
merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
5.)
E. Utrecht
Hukum
merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
6.) R. Soeroso SH
Hukum
adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk
mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan
melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi
yang melanggarnya.
7.) Abdulkadir
Muhammad, SH
Hukum
adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang
tegas terhadap pelanggarnya.
II.) Sifat Hukum
Sifat
Hukum adalah sifat mengatur dan memaksa.Ia merupakan peraturan-peraturan hidup
kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa
saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar
kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati
kaedah-kaedah hukum itu.
III.) Ciri - ciri hukum yaitu :
1.) Terdapat
perintah dan/atau larangan.
2.) Perintah
dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap
orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga
tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.Oleh
karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan
hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang
dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai
akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
IV.) Sumber - Sumber Hukum
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan.Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber
Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.)
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2.)
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan
doktrin
V.) Pembagian Hukum
1.) Hukum Menurut Bentuknya
Ø Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan
Ø Hukum
tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan
perundang-undangan.
2.) Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Ø Hukum
nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
Ø Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
Ø Hukum
asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain.
3.) Hukum Menurut Sumbernya
Ø Sumber
hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang
menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
Ø Sumber
hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya
hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
4.) Hukum Menurut Waktu Berlakunya
Ø IUS
CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu.
Ø IUS
CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
5.) Hukum Menurut Isinya
Ø Hukum
Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan
orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
Ø Hukum
Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya
atau Negara dengan perorangan.
6.) Hukum Menurut Cara
Mempertahankannya
Ø Hukum
Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara
melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
Ø Hukum
Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan –
kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
7.) Hukum Menurut Sifatnya
Ø Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak
Ø Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
VI.) Pengertian Negara
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan
keselamatan kelompok tersebut.Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan
yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakatnya
demi ketertiban sosial.
VII.) Dua Tugas Utama Negara
1.)
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling
bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.) Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat
VIII.) Sifat – sifat Negara
Sifat
negara antara lain :
1.) Sifat
memaksa Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum
maupun melalui jalur kekuasaan.
2.) Sifat
monopoli Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut
tanpa ada saingan.
3.)
Sifat totalitas Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh :
semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan
lainnya.
IX.) Dua Bentuk Negara
1.) Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan
antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara
langsung.Dalam Negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara,
satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.
2.) Negara Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat.Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut Negara federal.
X.) Unsur-unsur Negara
1.) Penduduk
Penduduk
adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan
diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli
Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia
untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2.) Wilayah
Wilayah
adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan.Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah
tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
3.) Pemerintah
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undangundang di wilayah tertentu.
4.) Pengakuan dari Negara Lain
Negara
yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut
keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain
maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat
de jure.
Pengakuan
de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.
Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya,
pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara
lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
XI.) Tujuan Negara RI
Fungsi
atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk
mencapai tujuan negara.
Fungsi
negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan
rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan
negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
alinea ke-4 yaitu :
1.) Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.) Memajukan
kesejahteraan umum.
3.) Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4.) Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
5.)
Menjaga ketertiban masyarakat adalah tugas seluruh rakyat bersama aparatur
negara dalam hal ini adalah POLRI
XII.) Pengertian Pemerintahan
Pemerintah adalah
organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang-undang di wilayah tertentu.Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan.Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
XIII.) Perbedaan Pemerintahan
dengan Pemerintah
Pemerintah
merupakan kemudi dalam bahasa latin asalnya Gubernaculum. Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam
bentuk( penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan
tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka.Pemerintah
berbeda dengan pemerintahan.Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap jika
dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.Sedangkan arti
pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur negara yang
meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang
menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara.Lembaga negara yang
dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
______________________________________________________________________
2.) Warga Negara
I.) Pengertian Warga Negara
Unsur
penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara.Rakyat suatu Negara adalah
semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut
dan tunduk pada kekuasaannya.Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia
yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu
wilayah tertentu.
II.) Dua Kriteria Menjadi Warga
Negara
1.
Kriterium Kelahiran
a.
Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan
asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b.
Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat
di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara
tersebut.
Konflik
yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya
Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama
sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2
stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a.
Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b.
Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
III.) Orang – orang yang Berada
Dalam Satu Wilayah Negara
Menurut
Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
1.)
Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam
wilayah Negara itu.
2.) Warga
Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut
dan mengakui pemerintahannya sendiri.
3.) Orang
Asing : Penduduk yang bukan warga Negara.
4.) Bukan
penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu
dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
IV.) Pasal Yang Tercantum Dalam UUD
1945 Tentang Warga Negara
Pasal
26
(1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(2)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
V.) Pasal-pasal Di Dalam UUD 1945
Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
ISI
DARI PASAL 30 UNDANG – UNDANG DASAR 1945
BAB
XII
PERTAHANAN NEGARA
PERTAHANAN NEGARA
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
(2)
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
(3)
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
(5)
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
______________________________________________________________________
Many
Thanks To :
Gunadarma University.
Created By :
Raka Nur Satrio
1 TB 03
27313214
Ilmu Sosial Dasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar