BAB 6
Pelapisan
Sosial dan Persamaan Derajat
1. Pelapisan Sosial
I.) Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan
sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan
atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal
(bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Patirim A
Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke
dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya
lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada
lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata
sosial.P.J.Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda
disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara
hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi
kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber Terjadinya
Pelapisan Sosial
II.) Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya
Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
A.) Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
B.) Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam
sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1.)
Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2.) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
2.) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
III.) Perbedaan Sistem Pelapisan
Dalam Masyarakat
Masyarakat
terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai
latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri
dari kelompok-kelompok sosial.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a.) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b.) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a.) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b.) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
A.) Ada
beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya
menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan
penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat
yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida,
dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
B.)
Pelapisan sosial ciri tetap kelompok sosial.
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno.
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan.Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno.
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan.Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a.)
Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan
hak dan kewajiban
b.) Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c.) Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
d.) Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
e.) Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f.) Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
b.) Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c.) Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
d.) Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
e.) Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f.) Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat
tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang
tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar.Ekonomi primitive
bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
V. Teori Tentang Pelapisan Sosial
Bentuk
konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi
pelapisan masyarakat seperti:
1.) Masyarakat
terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
2.) Masyarakat
terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle
Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
3.) Sementara
itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah
(Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah
(Lower Class).
Para
pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan
teori-teori tentang pelapisan masyarakat.seperti:
-Aristoteles membagi
masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah,
dan melarat.
-Prof.Dr.Selo
Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama
didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit
yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
-Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu,
yaitu golongan elite dan golongan non elite.
-Gaotano
Mosoa sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari
masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling
maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah
dan kelas yang diperintah.
-Karl
Marx menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan
istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat
yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang
tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses
produksi.
______________________________________________________________________
2. Kesamaan Derajat
I.) Tentang Kesamaan Derajat
Kesamaan
derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan
masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat
memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah
dan Negara.Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan
atau Konstitusi.Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa kecuali dalam
arti semua orang memiliki kesamaan derajat.Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
1.) Landasan
Ideal : Pancasila
2.)
Landasan Konstitusional :
a.) Pembukaan
UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3 dan 4
b.)
Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34
(lihat amandemennya).
3.) Ketetapan
MPR No.IV/MPR/1999 tentang GBHN
II.) Pasal-pasal di Dalam UUD 1945
Tentang Persamaan Hak
A.)
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa
kecuali.
B.)
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
C.)
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
D.)
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang
dijamin oleh negara.
E.)
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah
mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur
dengan Undang-Undang.
III.) 4 Pokok Hak Asasi Dalam 4 Pasal Yang Tercantum Pada UUD 1945
Di
dalam UUD 1994 mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan adanya
persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas.ada
4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal
27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah
sebagi berikut :
A.) Pasal
27 ayat 1 menetapkan : “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, yakni hak
setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
B.) Kemudian
yang ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh undang-undang.”
C.) Pokok
ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama
bagi penduduk yang dijamin oleh Negara , yang berbunyi sebagai berikut :”Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
D.) Pokok
ke empat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang
berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran” dan (2)
“pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang”.
______________________________________________________________________
3. Elite dan Massa
I.) Pengertian Elite
Dalam
pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan.
II.) Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi
Dalam
suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih
sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri
sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan
kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan
minoritas ini
Didasarkan
pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam
kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat
berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
III.) Pengertian Massa
Istilah
massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang
secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili
oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang
terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar
di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai
dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam
arti luas.
IV.) Ciri-ciri Massa
1.) Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat
kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang
pembunuhan misalnya malalui pers.
2.) Massa
merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonym.
3.) Sedikit
interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.
______________________________________________________________________
Gunadarma University.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar